Benchmarking SPI Universitas Bangka Belitung ke SPI UPN “Veteran” Yogyakarta

Berita Acara:

Benchmarking SPI Universitas Bangka Belitung ke SPI UPN "Veteran" Yogyakarta

Hari/tanggal                            : Jumat, 1 November 2024

Waktu                                      : 09.00 sd selesai

Tempat                                    : UPN “Veteran” Yogyakarta

Peserta                                    :

No.

Nama

Jabatan

1

Elyas Kustiawan, S.Si., M.Si

Ketua SPI

2

Nur Ahmad Ricky Rudianto, S.Si., M.A

Sekretaris SPI

3

Vebtasvili, E., M.Acc., Ph.D

Anggota SPI

4

Ariandi A Zulkarnain., M.SS

Anggota SPI

 

  1. Sambutan dan penjelasan Kepala SPI (diwakili Sekretaris SPI) UPNV Yogyakarta
  2. Penjelasan Anggota SPI-BMN UPNVY
  3. Penjelasan Anggota SPI-SDM UPNVY
  4. Penjelasan Ketua SPI Universtas Bangka Belitung

 

SHARING SPI UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

SPI Universitas Bangka Belitung ada 3 periode:

  1. Periode 1: 2016 sd 2022    : Yokotani
  2. Periode 2022- 2024 : Hengki
  3. Periode 2024-2026                : Elyas Kustiawan, S.Si., M.Si          

      (Per 1 September 2024)

Kegiatan yang sudah dilakukan SPI periode terbaru (2024):

  1. Audit Keuangan
  2. Pengawasan Pembangunan Gednung Perkuliahan dan Laboratorium Kesehatan (dana SBNPTN sejumlah 60 M). Ada fakultas kedokteran (Tahun ke-2). Tahun 2025: membangun gedung rektorat Tahun 2024: membangun 9 ruang kuliah (Pengawasan : sesuai dengan progresnya). Karena tidak ada Teknik Sipil, belajar mandiri.
  3. Memperbaiki data asset : sampai saat ini belum rapi.
  4. Kepemilikan Tanah Univ.Bangka Belitung (UBB) : 142 H (1 tempat) (Kab. Bangka)
  5. Kepemilikan tanah di Kota Pangkal Pinang (Fak. Kedokteran): sektar 2 H (eks Akademi Keperawatan, merger dengan Univ.Bangka Belitung). Akper dimiliki Pemda saat itu. Pemda punya Yayasan. Sampai saat ini belum tuntas masalah kepemilkannya.
  6. SDM di UBB:

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ada 3 tahap:

  1. Sudah ada di BAST
  2. Pengusulan P3K (satpam dan sebagainya) selanjutnya menyusul, setidaknya tahun depan (2025) harapannya sudah P3K semua.

Penjelasan dari Anggota SPI Sub-BMN UPNVY (Agus Santosa, SE., MM):

  1. Penetapan status penggunaan tanah di UBB tersebut belum clear. Kuncinya: penertiban asset dengan PSP / Penetapan Status Penggunaan.
  2. Luas tanah UBB sejumlah 142 H: Bila nilai di neracanya hanya 142 M, berarti belum dinilai. Di neraca hanya nilai perolehan saat asset tersebut dibeli. Dari pemda bisa jadi sertifikat aslinya belum dserahkan sepenuhnya pada UBB. Kemungkinan besar belum balik nama ke UBB.
  3. Tanah UPNVY: 3 H. Tapi mengoptimalkan asset penetapan ini sudah direvaluasi semua.
  4. Saran pada UBB: Ajukan ke Kemenkeu, merapat melalui KPKNL (Perwakilan dari DJKNL). Sampaikan permasalahan 142 H tanah tersebut. Mau direvaluasi sekian, dan sebagainya. Data 142 H tersebut: lokasi dimana, sertifkatnya berapa, deskripsinya seperti apa. Lalu pebetapan status penggunaan (PSP). Munculknya KMK (Keputusan Menter Keuangan).
  5. Pertanyaan yang harus dijawab adalah: sudahkah assetnya d PSP kan? Bila belum, maka bisa menjadi temuan. Karena belum dapat ijin dair Kemenkeu tentang status pengguna. Bila sudah clear status PSP nya ke UBB, maka ditentukan penyesuaian harga sewanya. Penentuan harga sew aini sebaiknya mengikuti keputusan Kemenkeu.