Dasar Hukum
Dalam sistem organisasi SPI Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta terdapat beberapa dasar hukum yang berlaku :
- Undang Undang Nomor: 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 250);
- Peraturan Pemerintah Nomor: 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
- Peraturan Menteri Nomor: 16 Tahun 2009 tentang Satuan Pengawasan Intern dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai pengganti dari PP No.24 Tahun 2005;
- Buku Pedoman Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) – Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP)-2016, 2019, 2020 dan 2021
- Peraturan Menteri Keuangan No.215/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
- Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai perubahan PP No.27 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang pelaksanaan sistem SAKTI
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/KMK.05/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Penetapan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKBLU);
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI No.331/PB/2021 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar (BAS).