Visi, Misi dan Tujuan

Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pengawas Internal (SPI) UPN "Veteran" Yogyakarta

VISI
Menjadikan Satuan Pengawas Internal yang independen, professional, berdedikasi tinggi guna meningkatkan kinerja UPN Veteran Yogyakarta bidang non-akademik, serta mengawal terciptanya "Good university governance" untuk mencapai misi dan tujuan UPN Veteran Yogyakarta dilandasi jiwa bela negara di era globalisasi.

 

MISI

  1. Melaksanakan fungsi pengawasan internal meliputi: audit, reviu, pendampingan, pemantauan aktivitas manajemen dibidang non-akademik (SDM/Kepegawaian, Keuangan, dan Manajemen Aset Barang Milik Negara) dilingkungan UPN Veteran Yogyakarta.
  2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap tindakan lanjutan atas hasil pemeriksaan Internal di unit kerja UPN Veteran Yogyakarta.
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap tindakan lanjutan atas hasil pemeriksaan Eksternal (Itjen, KAP, BPKP, BPK) di UPN Veteran Yogyakarta.
  4. Melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi dan keterampilam dibidang SDM, Keuangan, Manajemen Aset BMN diseluruh unit kerja UPN Veteran Yogyakarta secara berkelanjutan, dan
  5. Melaksanakan tugas-tugas pengendalian dan pengawasan dalam upaya perwujudan Good University Governance di UPN Veteran Yogyakarta.

 

TUJUAN

  1. Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
  2. Mendampingi terselenggaranya penyusunan laporan sumber daya SDM, Keuangan dan Aset Barang Milik Negara (BMN) yang baik dan akuntable di UPN Veteran Yogyakarta.
  3. Mendampingi pelaksanaan tata kelola sumber daya SDM, Keuangan, Pengamanan/Pemanfaatan/Optimalisasi Harta dan Aset Negara yang dimiliki oleh UPN Veteran Yogyakarta secara prosedur.
  4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan sumber daya UPN Veteran Yogyakarta.
  5. Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
  6. Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor.
  7. Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
  8. Mendeteksi secara dini penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan