Bimbingan teknis reviu anggaran dan RKA (RKA-K/L) Auditor Satuan Pengawasan Interna: 03 FEBRUARI 2021

Acara: Bimbingan teknis RKA-K/L

Tempat/Waktu: Yogyakarta, 3 Februari 2021

Narsum: Dr. Salwin., MD

Jumlah yang hadir: kurang lebih 40 peserta

Tamu Undangan: WR 2, WR 3, Dekan, Wakil Dekan 2 dan anggota, Ka. UPT (Bahasa, Lab.Terpadu, PKK, Perpustakaan)

Isi Bimteks:

1.  APIP K/L tidak hanya terkait dengan masalah ex post  tetapi juga diharapkan dapat mendukung kinerja dari    instansi. Dengan demikian, APIP K/L harus sudah   mulai berperan sejak tahap perencanaan       penganggaran.”Arahan Wakil Presiden RI, dalam Lokakarya Apip K/L. Tanggal 22 Februari 2012.

2. Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 Tahun 2012: Pimpinan instansi memberi tugas APIP K/L untuk melakukan peningkatan pengawasan dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran.

3. DASAR HUKUM KEGIATAN PENGAWASAN DALAM  PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN

a.  REVIU RKA-K/L :  PMK No. 208 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA

b.  REVIU REVISI ANGGARAN:  PMK No. 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2020.

4. Kerangka pikir:

a. Dipandang perlu untuk melibatkan peran unit APIP K/L dalam  proses perencanaan penganggaran dengan melakukan reviu RKA-K/L dan dokumen pendukungnya dan berperan sebagai quality assurance.

b. Dengan adanya keterlibatan peran unit APIP K/L dalam proses perencanaan penganggaran (melalui penelitian RKA-K/L), maka proses penelaahan RKA-K/L yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan menjadi lebih sederhana dan bersifat lebih strategis dengan fokus pada level Output dan Outcome.

5. KOORDINASI DAN SINERGI DALAM PENYUSUNAN RKA-K/L